Antasari Azhar akan mengambil langkah-langkah menyusul keluarnya keputusan MK atas judicial review yang dimohonkan Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Antara lain, Antasari akan menggugat keputusan presiden tentang pemberhentian tetapnya sebagai ketua KPK.
"Kita akan melakukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang, saat skors sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/11/2009).
Juniver mengatakan, Keppres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut bertentangan dengan hasil judicial review atas pemohon Chandra dan Bibit. MK mengabulkan permohonan pasal dalam UU KPK tentang pemberhentian tetap pimpinan KPK bila menjadi terdakwa dicabut.
"Tapi keputusan MK itu masih akan kita kaji lebih lanjut," kata Juniver.
Juniver menegaskan, upaya Antasari itu bukan dimaksudkan agar kliennya duduk kembali sebagai ketua KPK. Upaya itu semata-mata agar keputusan pemerintah dibuat secara konstitusional.
"Pak Antasari bukan mau kembali ke KPK, tapi semua harus diputuskan secara konstitusional," pungkas pria berkemeja lengan panjang warna biru ini.
Seperti diketahui, putusan MK pada Rabu kemarin menyatakan, putusan mulai berlaku bagi Bibit dan Chandra dan tidak berlaku surut.
sumber:detik.com
ayo komen....
ReplyDeletesepertinya antasari tidak bersalah ya sob heheheheh cuman jadi korban
ReplyDeleteayo komen...
ReplyDeletesaya bingung yang benar itu antasari apa gak
ReplyDeletesaya gak tahu yg bener yg mana
ReplyDeletesaya gak tahu yg mna yg benar
ReplyDeletewah kasus apa lagi di KPK ne ...
ReplyDeletebingung gua di pemerintahan sekrang ne
banyak pegawainya pura2 terlibat korupsi
untk cari perhatian saja
AYO.. PAK ANTASARI, SAYA MENDUKUNG ANDA!!
ReplyDelete