Selamat Datang Di Good News!

Untuk berlangganan masukan Email Anda di sini:

Delivered by Good News

0 Polisi Tangkap Tiga PNS Kanwil DJP Jatim


Jajaran Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya kembali menangkap tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, dalam kasus penggelapan pajak senilai miliaran rupiah di PT Putra Mapan.

"Mereka kami tangkap, Minggu (18/4) malam, berdasarkan pengembangan atas kasus penggelapan pajak di PT Putra Mapan," kata Kepala Polwiltabes Surabaya, Kombes Pol. Ike Edwin, saat ditemui di Kanwil DJP Jatim I, Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya, Senin.

Sayangnya, Kapolwiltabes tidak bersedia menyebutkan ketiga PNS Kanwil DJP Jatim I. "Nantilah, akan saya sampaikan nama-nama mereka," kata Ike yang duduk bersebelahan dengan Kepala Kanwil DJP Jatim I, Ken Dwi Jugiastiadi.

Demikian halnya dengan peran ketiga PNS dalam kasus penggelepan pajak perusahaan dan 350 karyawan PT Putra Mapan yang terjadi sejak 2005 itu, Kapolwiltabes menolak memberikan penjelasan kepada wartawan.

"Soal nilai kerugian keuangan negara, sampai sekarang petugas kami masih melakukan penghitungan dengan minta sejumlah data dari Kanwil Pajak," tuturnya.

Informasi yang dihimpun ANTARA, sebelum Ike mendatangi Kanwil DJP Jatim I, sejumlah penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya telah terlebih dulu mendatangi kantor bertingkat yang berseberangan dengan Kali Jagir itu, untuk menyita sejumlah data-data perpajakan.

Sebelumnya, Polwiltabes Surabaya menahan 10 orang pelaku pemalsuan surat setoran pajak (SSP). Tujuh dari 10 orang tersebut merupakan staf kantor konsultan pajak Agustri Junaidi, yakni Fat (45), IR (28), MM (33), Gat (42), Her (26), TS (37), dan MS (35).

Tiga orang lainnya, yakni Suhertanto (33) menjabat kepala seksi di Kanwil DJP Jatim I, Siswanto, dan Enang Yahyo Untoro (38), keduanya bekas petugas kebersihan di Kanwil DJP Jatim I.

Namun, Kepala Kanwil DJP Jatim I, Ken Dwi Jugiastiadi, menyatakan, kasus yang ditangani Polwiltabes Surabaya tersebut bukan merupakan tindak kejahatan perpajakan, melainkan tindak pidana umum.

Ia juga tidak sependapat, jika perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sumber:Antara.com

0 komentator:

:a: :b: :c: :d: :e:
:f: :g: :h: :i: :j:
:k: :l: :m: :n: :o:
:p: :q: :r: :s: :t:
:u: :v: :w: :x: :y:
:z: :1: :2: :3: :4:
:5: :6: :7: :8: :9:
:10: :11: :12: :13: :14:

Post a Comment

Silahkan Komen Dan Jagan Spam

Postingan Terbaru

Komentar Terbaru