Jakarta: Ahmadiyah tidak bisa dibubarkan tanpa melalui proses pengadilan. Apabila Ahmadiyah dibubarkan hanya gara-gara desakan kelompok tertentu maka menjadi tidak sehat untuk demokrasi. "Organisasi itu tidak bisa dibubarkan oleh negara tanpa proses pengadilan," ungkap Sekretaris Gerakan Tokoh Lintas Agama Salahuddin Wahid di Jakarta, Selasa (8/3).
Pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng ini saat Ahmadiyah akan dibubarkan maka dimulai dari proses pengadilan. Pertama-tama dengan menerapkan pasal penistaan agama tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dari situ dapat dilihat apakah Ahmadiyah menodai agama sehingga layak dibubarkan.
Lebih jauh Gus Sholah mengatakan mendukung upaya dialog dalam menyelesaikan masalah ini. Dengan demikian akan diketahui perbedaan yang selama ini mencuat. "Ya saya kurang tahu, tetapi Menteri Agama pernah mengatakan akan melakukan dialog dengan semua pihak baik ormas agama maupun LSM, itu bagus sekali," ucap adik kandung mantan Presiden Abdurahman Wahid ini.
2 Ahmadiyah Harus Dibubarkan Melalui Pengadilan
Kategori:
hukum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Setuju. Biar lebih konstitusional dan tidak terjadi aksi anarkis.
ReplyDeleteSalam ukhuwah
Saya juga memang setuju itu....
ReplyDelete